LAPORAN PRAKTEK LAPANG
O
L E H :
NAMA : IBNU
MALKAN HASBI
NIM : L 241 10 276
KELOMPOK : 2 (DUA)
ASISTEN : ISNAEN MUHAJIRIN
PROGRAM STUDI
SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS ILMU
KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTEK LAPANG
KOPERASI
PERIKANAN
NAMA : IBNU MALKAN HASBI
N I M : L 241 10 276
LOKASI : KELURAHAN
PAOTERE, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTAMADYA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
ASISTEN : ISNAEN MUHAJIRIN
Laporan Praktek Lapang ini telah diperiksa dan disetujui
oleh :
MENGETAHUI:
KORDINATOR ASISTEN ASISTEN PEMBIMBING
MUH. NUR ANSHAR ISNAEN MUHAJIRIN
L 241 06 027 L 241 08 281
Tanggal pengesahan : Desember
2012
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya selama
berlangsungnya Praktek Lapang Koperasi Perikanan hingga tersusunnya laporan
lengkap ini.
Laporan lengkap ini dibuat sebagai
salah satu syarat dalam mata kuliah Koperasi Perikanan. Laporan lengkap ini
dapat tersusun dengan baik setelah praktek lapang berakhir. Oleh karenanya,
pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah
membantu hingga tersusunnya laporan Lengkap ini, khususnya kepada teman-teman
dan asisten pembimbing.
Penyusun sangat menyadari bahwa
laporan lengkap Koperasi Perikanan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab
itu, saran maupun kritik yang sifatnya membangun kami akan terima dengan segala
kerendahan hati
Akhirnya penyusun berharap kiranya
laporan lengkap ini dapat bermanfaat bagi yang menggunakan.
Makassar, Desember 2012
Penulis
KOPERASI PERIKANAN
ANALISIS USAHA KOPERASI DI KELURAHAN
PAOTERE, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTAMADYA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
LAPORAN PRAKTEK LAPANG
OLEH:
IBNU MALKAN HASBI
L 241 10 276
Laporan Praktek Lapang Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Kelulusan Mata
Kuliah Koperasi Perikanan
Pada Jurusan Perikanan
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Universitas Hasanuddin
Makassar
PROGRAM STUDI SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
LAPORAN
PRAKTEK LAPANG
KOPERASI
PERIKANAN
NAMA : IBNU MALKAN HASBI
N I M : L 241 10 276
LOKASI : KELURAHAN
PAOTERE, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTAMADYA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
ASISTEN : ISNAEN MUHAJIRIN
NILAI
LAPORAN : (A B
C D E )
ANGKA :
(................)
MENGETAHUI:
KORDINATOR ASISTEN ASISTEN PEMBIMBING
MUH. NUR ANSHAR ISNAEN MUHAJIRIN
L 241 06 027 L 241 08 281
Catatan:
A = 90 - 100
B = 70 - 89
C = < 70
Posko
|
Posko
|
Posko
utama
|
Posko
|
Posko
|
Menara
pemancar
|
Lapangan
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
………………………………………………………… i
HALAMAN SAMPUL ..…………………………………………………….. ii
LEMBAR PENGESAHAN ………………………………………………… iii
LEMBAR NILAI …………………………………………………………….. iv
KATA PENGANTAR ………………………………………………………. v
DAFTAR ISI ………………………………………………………………… vi
DAFTAR TABEL
.................................................................................... vii
DAFTAR LAMPIRAN
............................................................................. viii
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
………………………………………………………….. 1
B. Tujuan dan Kegunaan
………………………………………………….. 3
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Koperasi ...............................………………………….. 4
B. Prinsip-prinsip
Koperasi ......................................………………….. 5
C. Jenis-jenis
Koperasi ..............................………….…………….….. 6
D.
Syarat
Pendirian Koperasi
............................................................... 10
E.
Penilaian
Koperasi
........................................................................... 12
III. METODOLOGI PRAKTEK
A. Waktu dan Tempat
…………………………………………………….. 14
B. Sumber data ......................……………………………………………... 14
C. Metode Pengambilan
Data....…………………………………………... 14
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Keadaan Umum Lokasi
……..……………………………………….. 15
B. Sejarah Koperasi
Perikanan ………………..………………………. 16
C. Struktur Organisasi …………………..................…………………… 18
D. Bidang organisasi dan Manajemen ….........…..………………….... 19
E. Ruang Lingkup Usaha ..................................................................... 20
F. Bidang keuangan dan permodalan
.................................................. 23
V. PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………..…………………………........ 24
B. Saran …………..………………………………………………………... 24
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
I.
A. Latar Belakang
Lima
puluh tahun lebih memang merupakan usia yang relatif muda bagi suatu Negara,
namun merupakan waktu yang cukup untuk melihat perkembangan akan menuju kearah
mana suatu bangsa atau Negara akan berkembang. Apabila kita melihat
perkembangan perekonomian Indonesia masa kini dan membandingkan dengan sistem
ekonomi yang diletakkan oleh para pendiri Negara ini tampak bahwa keduanya
menampakkan ciri yang semakin jauh. Sistem ekonomi yang diletakkan dasarnya
oleh Mohammad Hatta dengan menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, dengan menganggap koperasi sebagai
bangun yang sesuai dengan konsep usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
tidak segera menunjukkan jati dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Bagi
Hatta, koperasi merupakan suatu badan usaha yang istimewa, bahkan Hatta mencoba
meletakkan sistem ekonomi Indonesia dengan asas-asas yang dimiliki koperasi.
Konsep koperasi memang berasal dari pemikiran barat, namun menurut beliau
koperasi bukan semata-mata barang impor, melainkan suatu konsep yang memiliki
akar kultural yang kental dalam masyarakat Indonesia (Harsoyo, 2006).
Untuk
kembali ke jalur yang menjadi cita-cita perekonomian Bung Hatta maka Sulawesi
Selatan sudah melakukan pengembangan perekonomian ke arah perkoperasian. Total
koperasi di Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 2006-2008 mengalami peningkatan
13,2% dari 6.060 buah menjadi 6.860 buah. Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dalam waktu 3 tahun pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan
lahirnya Inpres 18/1998. Dengan total penduduk 7.805.024 jiwa di tahun 2008,
berarti tiap koperasi mampu beranggotakan 1.138 orang. Jika dibandingkan dengan
jumlah desa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan yang sebesar 2.946 desa,
berarti setiap desa mampu mendirikan 2-3 koperasi. Jumlah ini tidak jauh beda
dengan perhitungan nasional di mana dengan total penduduk Indonesia sebanyak
230 juta dan 160 ribu unit koperasi, berarti 1.438 anggota masyarakat dapat
direkrut menjadi anggota setiap koperasi (Mylaffayza,
2011).
Dibandingkan
daerah-daerah lainnya di Sulawesi Selatan, Kota Makassar tercatat mengalami
pertumbuhan jumlah koperasi terbesar sepanjang tahun 2006-2008 dengan total
peningkatan 180 koperasi. Khususnya Paotere sangat menjanjikan potensi koperasi
disana. Tidak berlebihan jika Paotere dianggap sebagai denyut nadi perekonomian
Kota Makassar, bahkan Sulawesi Selatan. Pelabuhan yang sudah beroperasi sejak
zaman Belanda ini menjadi tempat ribuan masyarakat kecil menggantungkan
nasibnya. Puluhan bahkan ratusan transaksi terjadi setiap hari. Paotere punya
dua pelabuhan, yaitu dermaga kargo kapal tradisional yang dikelola PT Pelindo
IV. Lainnya, pelabuhan pelelangan ikan (PPI) Paotere yang dikelola Pemerintah
Kota Makassar. Secara kasar, uang yang berputar di pelabuhan tersebut mencapai
puluhan miliar setiap hari (Fajar, 2012).
Disinilah
koperasi merupakan salah satu dari organisasi yang semakin menarik minat
masyarakat di dunia karena sumbangan dan usahanya memenuhi sebagian dari
kehidupan. Koperasi lahir dari keinginan untuk meningkatkan taraf hidup dan
menghindarkan diri dari tekanan hidup seperti kemiskinan, desakan orang tengah,
dan sebagainya. Keinginan ini memerlukan kerjasama, kesetiaan, dan kesadaran
tanggungjawab masing-masing anggota agar tujuan tercapai. Tanpa mengira
kedudukan, sosial budaya dan keagamaan, anggota koperasi perlu bersatu hati
dalam memastikan gerakan koperasi terus bergerak mengikuti landasan. Keunikan
ini adalah pendukung kepada kejayaan koperasi (Marzuki Ismail, 2010).
Untuk
mempelajari lebih jauh bagaimana koperasi bisa memberikan dampak yang besar
bagi perubahan kehidupan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, sehingga anggota
bisa memenuhi kebutuhannya dan memperoleh kesejahteraan hidup. Hal inilah yang
melatarbelakangi sehingga praktek lapang ini dilakukan.
B. Tujuan & Kegunaan
Adapun tujuan diadakannya praktek koperasi
Perikanan yaitu untuk mengetahui bagaimana suatu koperasi bisa membawa
perubahan bagi anggota-anggotanya sehingga kebutuhan dan kesejahteraan hidup
bisa terpenuhi.
Adapun kegunaan dari praktek lapang Koperasi Perikanan yaitu agar kita dapat melihat secara langsung aplikasi
teori yang ada dilapangan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan antara
teori di bangku kuliah dengan kondisi yang ada di lapangan.
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dengan makna lain.
Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain atau
saling bergandengan tangan.
Arti
kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
·
Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama”
dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta
pekerja sama tersebut.
·
Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu
organisasi yang merupakan salah satu unsure dinamika kehidupan bermasyarakat.
·
Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan
hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
·
Pandangan anthropologi. “kerja sama” adalah
salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup
suatu masyarakat.
Koperasi
berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam
masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia
memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial. Karakter koperasi
berdimensi ganda (ekonomi dan sosial).
Seringkali
orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau
serangkaian prinsip koperasi. Terutam prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan
oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh
konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak,
memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan yang konkrit, yang tidak harus
ditemukan pada sebuah koperasi.
Biasanya
koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok atau individu, yang bermaksud
mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan
ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama (Sitio dan
Tamba, 2001).
B. Prinsip-prinsip Koperasi
Dalam
Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun, sifat kesukarelaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota
dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggotanya.
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas
kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar
modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan
jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi
memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya. Oleh karena itu
pemberian balas jasa harus dibatasi oleh modal.
5.
Kemandirian;
Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi
harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi
oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Selain
lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan
prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar
koperasi.
Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut:
a. Pendidikan
Perkoperasian
b. Kerja sama antar
koperasi
Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati
diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari
badan usaha lainnya (Globalonlinebook, 2009).
C. Jenis-jenis Koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi
menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun
produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam
praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang
disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi
Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi
pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan
obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dan sebagainya. Koperasi semacam ini
harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya
cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis
Koperasi Pemasaran. Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan,
seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang
menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan,
pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan
usaha pokoknya. Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single
Purpose Co-operative) (Readhapratama, 2012).
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya. Adapun jenis-jenisnya yaitu:
a. Koperasi
Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Dilihat
dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c) Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain
tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan
(Elsaelida, 2012).
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
a.
Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan
orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer
dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
b.
Koperasi Sekunder
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai
jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
anggota koperasi primer.
D. Syarat Pendirian Koperasi
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
2.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum;
3.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang antara lain sebagai berikut :
1.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan
yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu
ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan
efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan.
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi
yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak
sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan
hukumnya (Smartbisnis, 2012).
E.
Penilaian
Koperasi
Ada
beberapa ciri yang mempertegas usaha koperasi, yaitu:
1.
Adanya orang per orang yang bergabung karena
memiliki ikatan, yaitu kepentingan atau kegiatan usaha yang sama.
2.
Anggota kelompok memiliki tujuan dan sasaran
yang sama. Hal ini diwujudkan lewat tindakan bersama.
3.
Kerjasama kelompok diarahkan untuk
memperbaiki ekonomi anggotanya. Caranya, dengan membina hubungan yang khusus
antara koperasi dengan anggotanya, melalui pelayanan usaha.
Untuk
itu, mereka menjalankan usaha bersama yang memudahkan untuk meraih tujuan
bersama, dengan cara misalnya: menawarkan barang produksi, membeli barang
konsumsi, membeli bahan baku produksi, simpan pinjam dan lain-lain. Hal ini
dilakukan secara bersama-sama melalui wadah koperasi, sehingga dapat menekan
biaya dan menaikkan posisi tawar.
Uraian
di atas menunjukkan, bahwa koperasi harus dikelola secara profesional dengan
tunduk kepada hukum ekonomi dan koperasi. Caranya, di antara anggota bersatu,
bekerja sama, dan saling tolong-menolong untuk memperkuat usaha mereka melalui
koperasi. Untuk mewujudkan cita-cita di atas, maka para anggota harus mempunyai
kepentingan atau kegiatan ekonomi yang sama. Sedangkan usaha koperasi harus
terkait dengan usaha atau kepentingan anggotanya. Dengan begitu, bila koperasi
memiliki usaha yang tidak memiliki kaitan dengan usaha anggotanya, maka dapat
dikatakan melanggar prinsip dan jati diri koperasi (Ritakartika, 2011).
III.
METODOLOGI PRAKTEK
A. Lokasi
& waktu
Praktek lapang Koperasi Perikanan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 1 Desember 2012
yang bertempat di Kelurahan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Kotamadya Makassar, Sulawesi Selatan.
B. Sumber Data
Sumber
data pada Praktek lapang Koperasi
Perikanan yaitu:
1. Data primer (menggunakan kuisioner), merupakan data yang diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi.
2. Data Sekunder, merupakan data yang
diperoleh dari instansi pemerintah setempat.
3. Studi
pustaka, merupakan data yang diperoleh dari literatur.
C. Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data pada praktek lapang ini yaitu:
1. Obsevasi adalah teknik penelitian dengan melihat langsung dan kondisi
daerah sekitar.
2. Wawancara adalah teknik penelitian dengan wawancara langsung dengan
masyarakat atau responden.
IV.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Pelabuhan
Rakyat pada dasarnya di beberapa tempat memiliki kesamaan yang hampir sama,
namun budaya, kultur, serta kebiasaan setempat kawasan yang berbeda-beda
mewarnai beberapa Pelabuhan Rakyat di Indonesia maupun di Dunia. Salah satu
Pelabuhan Rakyat di Indonesia, khususnya bagian timur Indonesia yakni Pelabuhan
Paotere di Pesisir Kota Makassar, yang dari dulu hingga saat ini masih
berfungsi sebagai pelabuhan laut tradisional yang mengakomodir pelayaran lokal
dari dan antar pulau maupun antar provinsi. Pelabuhan Rakyat Paotere terletak
di bagian Utara Kota Makassar, berjarak sekitar tiga kilometer dari Pantai
Losari. Pelabuhan Laut (Pangkalan Paotere) memiliki Panjang dermaga 510 m
dengan Kedalaman Kolam Pelabuhan min. -03.00 m LWS. Pelabuhan Pendaratan Ikan Paotere
merupakan salah satu pelabuhan rakyat yang menyimpan bukti sejarah peninggalan
Kerajaan Gowa-Tallo sejak abad ke-14, sewaktu memberangkatkan sekitar 200
armada Perahu Phinisi ke Malaka untuk membantu Raja Malaka mengusir penjajah
Belanda. Kapal Lambo, Pinisi, serta kapal-kapal tradisional masih merapat serta
melakukan bongkar muat barang yang berasal dari luar maupun dari dalam Provinsi
Sulawesi Selatan. Sebagaimana terlihat pada peta Kawasan PPI Paotere.
Nilai-nilai
sejarah sangat terlihat dari kegiatan kepelabuhanan, design kapal yang masih
sangat tradisional serta berada di Kawasan Kota Lama Makassar dimana
berkembangnya Kota Makassar berawal dari Kawasan Kota lama Makassar. Kegiatan
kepelabuhan terkadang sangat ramai pada jam-jam sibuk (peak hour) sekitar jam
7-8 Pagi dan kembali ramai pada sore hari. Barang-barang yang diangkut masuk
dari dan keluar dari Pelabuhan menurut hasil survey para pelaut yaitu semen,
kayu, bahan makanan, hasil tangkapan laut, dan banyak lagi menurut permintaan
masyarakat.
Penggunaan
Lahan sekitar kawasan pelabuhan Paotere yaitu permukiman, perdagangan dan
beberapa fasilitas pendidikan dan kesehatan. Keberadaan pelabuhan Paotere
menjadikan kawasan sekitar tumbuh sangat pesat, karena Pelabuhan Paotere
menjadi generator pembangkit kawasan disekitarnya. Seperti kegiatan
kepelabuhanan yang menarik masyarakat untuk berdagang, melakukan transaksi,
lelang ikan, Bongkar Muat barang dan lain sebagainya.
B.
Sejarah Koperasi Perikanan
Keberadaan
Koperasi Nelayan di PPI Paotere ini takkala Bapak Menteri Pertanian RI
Ir.Wardoyo, ketika beliau meresmikan Pemanfaatan PPI Paotere tentang pentingnya
wadah Koperasi yang berada, tumbuh dan berkembang dari nelayan PPI Paotere
sendiri sebagai wadah soko guru ekonomi rakyat harapan Bapak Walikota Makassar
Suwahyo pada acara temu wicara tersebut. Maka secara spontanititas menjadi buah
pikiran para Pengurus Rukun Nelayan yang ikut dikukuhkan secara organisasi
social Nelayan PPI Paotere, atas kemauan para tokoh dan Ketua-ketua Kelompok
nelayan sesuai rapat Tanggal, 21 Maret 1992, mendirikan dan membentuk Koperasi
Nelayan bernama “Beringin Andalan“ setelah Pengurus terbentuk dan sekaligus
melengkapi segala persyaratannya barulah mengajukan Permohonan Peresmian dan
Badan Hukum pada Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar.
Surat Permohonan Pengurus Koperasi “Beringin
Andalan“ mendapat restu dari Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar
sesuai Surat Nomor: 137/KDK.2022/51/IV/1992, Tanggal 28 April 1992, &
mengarahkan untuk konsultasi Pihak KUD Mina Bakti yang berlokasi di Kecamatan
Ujung Tanah, hasil yang diperoleh selalu gagal dengan alasan tidak dibenarkan 2
(dua) Koperasi yang berada pada satu kecamatan yang sama. Akhirnya disepakati
Koperasi Nelayan “Beringin Andalan“ PPI Paotere menjadi Unit Otonom KUD Mina
Bakti dengan Surat Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar
No.154/KDK.2022/51/V/1992, dan diresmikan keberadaannya pada Tanggal 09 Mei
1992 yang turut dihadiri oleh Bapak Walikota Makassar, dengan ber Badan Hukum
No.4230/BH/IV/92, Tanggal 01 Oktober 1992. Menjadi tekad dari para Pengurus
yang dibantu oleh para anggota untuk
berbuat semaksimal mungkin terhadap koperasinya, khususnya sebagai wadah fungsi
pelayanan para anggotanya. Hal ini terbukti setelah kurang lebih 9 (Sembilan)
Tahun Koperasi Nelayan “Beringin Andalan“ PPI Paotere Unit Otonom dari KUD Mina
Bakti, mengalami peningkatan yang cukup pesat baik dari Kegiatan Unit Usaha
maupun Pembinaan terhadap anggotanya.
Melihat
kondisi semacam itu, maka Pihak Pengurus mencoba bermohon lagi kembali kepada
Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar untuk mendapatkan/memperoleh
restu agar Koperasi Nelayan “Beringin Andalan“ PPI Paotere dapat berdiri
sendiri, dan mempunyai Badan Hukum sendiri sekaligus merubah nama menjadi
Koperasi “Insan Perikanan“, sesuai Surat Ketua Koperasi No.02/KIP/I/1999,
Tanggal 01 Februari 1999. Dari hasil pemantauan Kandep Koperasi Kota Makassar,
setelah melihat perkembangan usaha dan Pembinaan usaha terhadap anggota selama
ini maka Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar menganggap Unit Otonom
“Beringin Andalan“ PPI Paotere telah memenuhi Persyaratan Sebagai Koperasi
Mandiri, dan oleh Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar
No./-KDK.20.22/51/99, Tanggal 1999 dan diresmikan Keberadaannya pada Tanggal 23
Februari 1999 oleh Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar Drs. H.
Abdurrazak Patsan dan sekaligus menerbitkan Badan Hukum kepada Koperasi “Insan Perikanan“ PPI Paotere Kota Makassar
No.74/BH/KDK.20.22/IV/1999, Tanggal 05 April 1999.
C.
Struktur Organisasi
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
KOPERASI “INSAN PERIKAN”
KA. UNIT
KOLEK.RETRIB.PELT
HAMMADO BAJI
|
KA. UNIT
PENGAWAS DERMAGA
MURSALIM HB
|
MANAGER
|
KA. UNIT
PENY. AIR BERSIH
|
KA. UNIT
SIMPAN PINJAM
HJ.HATIJAH.HS.A.SE
|
KA. UNIT
PENYALURAN BBM
DAHARUDDIN
|
KA. UNIT
PENY. ES BALOK
JAMALUDDIN
|
ANGGOTA
|
KA. UNIT
PENY.JASA-JASA
HASRIANI, SE
|
P E M B I N A
|
· KADIN KOP. DAN UKM KOTA MKS
· KA TIM PEMBINA TEKNIS PPI PAOTERE
KOTA MKS
· TRIPIKA KEC. UJUNG TANAH
|
R A T
|
PENGURUS
KETUA:
H. ABD. RAKHMAN BADDU
WAKIL KETUA:
A. MAKKULAU PASARAI
SEKRETARIS:
HJ. STARFIAH RAHIM
BENDAHARA:
HJ. HATIJAH. HS.A.SE
PEMBANTU UMUM:
MUSTAFA MH.
|
PENGAWAS
KETUA:
MARZUKI TIMBANG. Bsc
SEKRETARIS:
M. ARFAH S.SE,
ANGGOTA:
H. BASO JAFAR
|
D.
Bidang Organisasi dan Manajemen
Sasaran
yang ingin dicapai dalam bidang ini adalah terciptanya organisasi koperasi yang mampu menopang dan
menunjang operasional pengelolaan serta
arahan Pembina menunjang program lebih lanjut dengan partisipasi
anggota.
1. Organisasi
·
Demi kelancaran
operasional usaha melalui kebijakan pengelola sendiri, maka perlunya diperbanyak
areal usaha guna menambah di bidang
pemasukan omset permodalan dengan mempergunakan surat-surat izin usaha
yang ada.
·
Struktur organisasi
secara mantap telah sempurna dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
program kerja serta menghindari tumpang tindihnya pekerjaan dan berdasarkan
pada struktur organisasi koperasi yang ada.
·
Mengisi job usaha
destription yang diharapkan para Pengurus, Pengawas dan Pengelola agar menjalankan tugasnya
secara mantap dan terkordinasi.
·
Kerjasama yang aktual
antar Pengurus, Pengawas, Pembina dan Karyawan dengan senantiasa mengadakan
pertemuan secara berkala dan priodik.
2. Management Kelembagaan
·
Perlunya peningkatan
administrasi organisasi, usaha keuangan dan ke tata usahaan menuju administrasi
modern.
·
Operasional pengelola di
setiap unit dan management administrasi diupayakan untuk selalu berdasarkan
pada Program Kerja yang telah tersusun dalam rangka aplikasi dari program tersebut.
·
Management pengelolaan
agar kiranya secara tertib, menempatkan karyawan sesuai bidang dan tingkat
keahliannya.
·
Hendaknya pelaksanaan monitoring,
mengevaluasi dan pengawasan intern secara intensip disetiap unit usaha yang dijalankan.
3. Administrasi dan Kelengkapannya
·
Melengkap alat-alat administrasi
untuk menunjang efisiensi kerja
administrasi organisasi dan keuangan, berupa pengadaan seperangkat faksimile
dan alat-alat elektronik yang berskala prioritas.
·
Hendaknya penataan
pengelolaan administrasi organisasi, usaha keuangan dan ketatausahaan yang tertib.
4. Keanggotaan
·
Agar memberikan surat
panggilan kepada anggota yang masih mempunyai hutang piutang untuk menyadarkan
anggota tersebut.
·
Meningkatkan kerja sama
dengan Ketua-ketua kelompok nelayan yang ada di PPI Paotere ini.
·
Meningkatka keaktifan
anggota disetiap unit usaha dan pelayanan koperasi yang dibarengi dengan
peningkatan mutu pelayanan yang baik.
·
Registrasi anggota
sebagai perioritas utama lewat penganggotaan/ anggota rukun nelayan menjadi
anggota koperasi guna memenuhi kriteria
koperasi Mandiri.
·
Kedisiplinan, kewajiban
sebagai anggota melalui penyuluhan dan memberikan motivasi yang baik.
E.
Ruang Lingkup Usaha
Meningkatkan
pelayanan kepada anggota maka Koperasi “Insan Perikanan“ PPI Paotere
merencanakan perluasan kegiatan-kegiatan yang bersifat terobosan termasuk
penambahan anggota aktif. Dalam hal ini Koperasi “Insan Perikanan“ merencanakan pengembangan kerjasama
dengan pengusaha swasta dan mitra usaha lainnya.
1. Unit Distribusi/Unit Penyaluran ES.
·
Memotisivasi anggota
untuk memanfaatkan unit penyaluran es sebagai satu-satunya tempat suplay es,
agar SHU yang dihasilkan pada akhir tahun lebih meningkat dan akan dikembalikan
pada anggota tersebut.
·
Agar Pihak Instansi
Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Makassar bekerjasama dengan Koperasi “Insan
Perikanan” PPI Paotere Kota Makassar segera merealisasi Pembangunan Pabrik Es
di PPI Paotere demi kesejahteraan masyarakat nelayan dan harga es dapat ditekan.
·
Menyadarkan para anggota
yang menunggak untuk segera membayar tunggakannya setelah melaut dengan
produksi hasil tangkapannya yang memadai.
2. Unit Penyaluran BBM Solar
·
Kami dari Pihak Koperasi
Insan Perikanan sangat berterima kasih kepada
segenap Instansi yang terkait karena telah diberikan Solar Packed Dealer
Nelayan (SPDN) dengan jatah alokasi sampai dengan 110 Kl per bulan, dan
khususnya kepada Pihak Pertamina Sub Industri dan Marine Makassar yang
mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan di PPI Paotere Kota Makassar.
·
Membuka Penjualan Minyak
Tanah walaupun dengan menggunakan tangki/drum dalam rangka pemenuhan kebutuhan
hidup para anggota masyarakat nelayan di pulau-pulau.
3. Unit Penyaluran Air Bersih
·
Agar para Pengurus
mengambil suatu tindak lanjut mengenai peningkatan pelayanan pengadaan Air
bersih terhadap anggota akan penggunaan air bersih serta memotivasi terus untuk
menggunakan jasa dari Koperasi dan bukan ditempat lain.
4. Unit Pertokoan/Waserda
·
Hendaknya menambah dan memperhatikan
barang kebutuhan anggota untuk pengadaannnya.
·
Mengefektifkan
management pertokoan dengan pengaktualan data barang penjualan, pembelian dan
persediaan barang.
·
Memperingatkan segenap anggota
yang menunggak agar segera melunasi piutang barangnya.
5. Unit Jasa Dan Perkreditan
a. Unit Jasa Anggota Rukun Nelayan
·
Memotivasi anggota rukun
nelayan yang berpangkalan di PPI Paotere agar menyadari kewajibannya akan
kelebihan pendapatannya terhadap organisasi yang disetor pada koperasi.
·
Agar peningkatan
pelayanan anggota dan keluarganya, yang dipunggut dari setoran melalui pendataan-pendataan
dengan baik dan rapi.
b. Unit Jasa Simpan Pinjam
·
Mengefektifkan dana
hasil simpan pinjam yang dipergunakan pada setiap anggota agar demi kelancaran
perputaran modal simpan pinjam tersebut.
·
Agar terus memotivasi
anggota untuk melunasi/mengembalikan piutang simpanannya tepat pada waktunya.
c. Unit Kegiatan Umum
·
Menyalurkan barang
kebutuhan primer, skunder, elektronika dan perabot rumah tangga dengan cara
tunai dan kredit.
·
Mengadakan kerja sama
yang telah dirintis dengan pihak eksportir ikan segar dan memanfaatkan ruang
pendingin yang dimiliki oleh Koperasi
Insan Perikanan PPI Paotere.
·
Hendaknya
memotivasi/rangsangan berupa pemberian hadiah dan kenang-kenangan setiap akhir tahun
bagi anggota, pengurus dan karyawan yang berprestasi dan yang paling banyak
menggunakan Jasa dari Koperasi “Insan Perikanan“ PPI Paotere.
F.
Bidang Keuangan dan Permodalan
Terciptanya
struktur permodalan yang sehat untuk dapat menginventarisasi pemupukan modal
sendiri melalui:
·
Perlu diadakan penagihan
yang secara aktual dalam rangka pelunasan Simpanan Pokok, Wajib, Sukarela dan
Piutang bagi anggota yang belum melunasinya di tahun-tahun mendatang.
·
Simpanan Wajib anggota
yang macet akan dialihkan melalui penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota
yang bersangkutan di akhir tahun buku.
·
Menerbitkan penyimpanan
dana cadangan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan.
·
Agar mengaktifkan serta
menyadari para anggota akan tunggakan piutang yang belum dilunasi.
·
Perlunya menarik
Simpanan Wajib anggota bagi yang mengambil pinjaman, hal ini dimaksudkan guna upaya pemupukan
Modal Koperasi.
·
Perlunya memotivasi
kembali Kas-kas Koperasi yang ada pada rekening Bank serta membuka lagi
rekening untuk dana-dana cadangan dan dana lainnya pada Bank-Bank sebagai
persediaan dan pengaman keuangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil praktek lapang Koperasi Perikanan
yang dilaksanakan di Kelurahan Paotere, dapat ditarik kesimpulan:
1.
Koperasi
perlu diadakan agar mampu membantu perekonomian rakyat-rakyat kecil khususnya
daerah pesisir. Salah satu koperasi yang ada di PPI Paotere adalah koperasi
Insan Perikanan yang sudah dianggap cukup membantu perekonomian disana.
Terbukti dengan keeksisan yang masih terjaga sejak tahun 1992 hingga sekarang.
2.
Adapun
unit-unit usahanya meliputi Unit Distribusi/Unit Penyaluran es, unit penyaluran
BBM, unit penyaluran air bersih, unit pertokoan/Waserda, unit jasa dan simpan
pinjam.
3.
Koperasi
Insan Perikanan sudah mampu membawa kesejahteraan bagi anggota-anggotanya.
Anggota-anggotanya bahkan sudah mencapai 1815 orang.
B. Saran
Adapun
saran yang dapat saya berikan agar praktek lapang Koperasi Perikanan di Kelurahan Paotere, Kecamatan Ujung
Tanah, Kotamadya Makassar, Sulawesi Selatan
adalah untuk koperasi sebaiknya lebih ditingkatkan lagi agar kebutuhan dan
kesejahteraan anggota semakin terpenuhi. Dan untuk asisten, sebaiknya komunikasi antara asisten dan praktikan
lebih dipererat lagi agar tidak terjadi kesalahan ketika praktikan membuat
laporan. Sehingga nantinya laporan yang dibuat bisa bermanfaat untuk orang
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Fajar,
2012. http://www.fajar.co.id/read-20120108015413-agenda-besar-di-pelabuhan-nelayan.
Diakses pada tanggal 28 November 2012
pukul 23:00.
Globalonlinebook,
2009. http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html.
Diakses pada tanggal 28 November 2012
pukul 22:40.
Harsoyo, Yohanes, 2006. Ideology Koperasi Menatap
Masa Depan. Pustaka Widyatama. Yogyakarta.
Mylaffayza,
2011. http://mylaffayza.blogspot.com/2011/04/mendudukkan-soko-guru-perekonomian-di.html.
Diakses pada tanggal 28 November 2012
pukul 22:50.
Readhapratama. 2012. http://rediadhapratama.wordpress.com/bentuk-bentuk-dan-jenis-jenis-koperasi/.
Diakses
pada tanggal 27 November 2012 pukul
19:40.
Ritakartika,
2011. http://ritakartika.wordpress.com/2011/12/20/koperasi/. Diakses pada tanggal 28 November 2012 pukul 21:50.
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Erlangga.
Jakarta.
Smartbisnis, 2012. http://www.smartbisnis.co.id/artikel/prosedur-pendirian-koperasi. Diakses pada tanggal 28 November 2012 pukul 22:30.