Kamis, 12 November 2015

Laporan praktek lapang koperasi perikanan

KOPERASI  PERIKANAN
 


LAPORAN PRAKTEK LAPANG


O L E H :
                        NAMA                         : IBNU MALKAN HASBI
                        NIM                             : L 241 10 276
                        KELOMPOK              : 2 (DUA)
                        ASISTEN                    : ISNAEN MUHAJIRIN


PROGRAM STUDI SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012

LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN PRAKTEK LAPANG
KOPERASI PERIKANAN
NAMA                         : IBNU MALKAN HASBI
N I M                           : L 241 10 276
LOKASI                      :  KELURAHAN  PAOTERE, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTAMADYA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
ASISTEN                    :  ISNAEN MUHAJIRIN


Laporan Praktek Lapang ini telah diperiksa dan disetujui oleh :



MENGETAHUI:

KORDINATOR ASISTEN                                              ASISTEN PEMBIMBING


MUH. NUR ANSHAR                                                        ISNAEN MUHAJIRIN
       L 241 06 027                                                                       L 241 08 281
                                                           

Tanggal pengesahan :    Desember  2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya selama berlangsungnya Praktek Lapang Koperasi Perikanan hingga tersusunnya laporan lengkap ini.
Laporan lengkap ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam mata kuliah Koperasi Perikanan. Laporan lengkap ini dapat tersusun dengan baik setelah praktek lapang berakhir. Oleh karenanya, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu hingga tersusunnya laporan Lengkap ini, khususnya kepada teman-teman dan asisten pembimbing.
Penyusun sangat menyadari bahwa laporan lengkap Koperasi Perikanan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saran maupun kritik yang sifatnya membangun kami akan terima dengan segala kerendahan hati
Akhirnya penyusun berharap kiranya laporan lengkap ini dapat bermanfaat bagi yang menggunakan.



Makassar,    Desember  2012
                                                                                     

            Penulis

KOPERASI PERIKANAN
ANALISIS USAHA KOPERASI DI KELURAHAN PAOTERE, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTAMADYA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
 


LAPORAN PRAKTEK LAPANG


OLEH:

IBNU MALKAN HASBI
L 241 10 276
                                   

Laporan Praktek Lapang Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Kelulusan Mata Kuliah Koperasi Perikanan
Pada Jurusan Perikanan
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Universitas Hasanuddin
Makassar


PROGRAM STUDI SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
JURUSAN PERIKANAN
FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
LEMBAR NILAI
LAPORAN PRAKTEK LAPANG
KOPERASI PERIKANAN
NAMA                         : IBNU MALKAN HASBI
N I M                           : L 241 10 276
LOKASI                      :  KELURAHAN  PAOTERE, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTAMADYA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
ASISTEN                    :  ISNAEN MUHAJIRIN
NILAI LAPORAN       : (A     B     C     D     E )
ANGKA                      : (................)



MENGETAHUI:

KORDINATOR ASISTEN                                              ASISTEN PEMBIMBING


MUH. NUR ANSHAR                                                        ISNAEN MUHAJIRIN
       L 241 06 027                                                                       L 241 08 281

Catatan:
A    = 90 - 100
B    = 70 - 89
C   = < 70

Posko
Posko
Posko utama
Posko
Posko
Menara pemancar

Lapangan
 



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………    i
HALAMAN SAMPUL ..……………………………………………………..    ii
LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………………    iii
LEMBAR NILAI ……………………………………………………………..    iv
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….   v
DAFTAR ISI …………………………………………………………………    vi
DAFTAR TABEL ....................................................................................      vii
DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................     viii
I.  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………………………….. 1
B. Tujuan dan Kegunaan ………………………………………………….. 3
II. TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Koperasi  ...............................…………………………..   4
B.    Prinsip-prinsip Koperasi ......................................…………………..   5
C.   Jenis-jenis Koperasi ..............................………….…………….…..   6
D.   Syarat Pendirian Koperasi ...............................................................  10
E.    Penilaian Koperasi ...........................................................................  12
III. METODOLOGI PRAKTEK
A. Waktu dan Tempat  …………………………………………………….. 14
B. Sumber data ......................……………………………………………... 14
C. Metode Pengambilan  Data....…………………………………………...            14
IV.  HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Keadaan Umum Lokasi ……..………………………………………..    15      
B. Sejarah Koperasi Perikanan ………………..……………………….     16
C. Struktur Organisasi …………………..................……………………   18
D. Bidang organisasi dan Manajemen ….........…..…………………....    19
E. Ruang Lingkup Usaha .....................................................................    20
F. Bidang keuangan dan permodalan ..................................................   23
V.  PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………..…………………………........    24    
B. Saran …………..………………………………………………………...               24    
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


I. 
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Lima puluh tahun lebih memang merupakan usia yang relatif muda bagi suatu Negara, namun merupakan waktu yang cukup untuk melihat perkembangan akan menuju kearah mana suatu bangsa atau Negara akan berkembang. Apabila kita melihat perkembangan perekonomian Indonesia masa kini dan membandingkan dengan sistem ekonomi yang diletakkan oleh para pendiri Negara ini tampak bahwa keduanya menampakkan ciri yang semakin jauh. Sistem ekonomi yang diletakkan dasarnya oleh Mohammad Hatta dengan menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, dengan menganggap koperasi sebagai bangun yang sesuai dengan konsep usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan tidak segera menunjukkan jati dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Bagi Hatta, koperasi merupakan suatu badan usaha yang istimewa, bahkan Hatta mencoba meletakkan sistem ekonomi Indonesia dengan asas-asas yang dimiliki koperasi. Konsep koperasi memang berasal dari pemikiran barat, namun menurut beliau koperasi bukan semata-mata barang impor, melainkan suatu konsep yang memiliki akar kultural yang kental dalam masyarakat Indonesia (Harsoyo, 2006).
Untuk kembali ke jalur yang menjadi cita-cita perekonomian Bung Hatta maka Sulawesi Selatan sudah melakukan pengembangan perekonomian ke arah perkoperasian. Total koperasi di Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 2006-2008 mengalami peningkatan 13,2% dari 6.060 buah menjadi 6.860 buah. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dalam waktu 3 tahun pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Dengan total penduduk 7.805.024 jiwa di tahun 2008, berarti tiap koperasi mampu beranggotakan 1.138 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah desa di seluruh wilayah Sulawesi Selatan yang sebesar 2.946 desa, berarti setiap desa mampu mendirikan 2-3 koperasi. Jumlah ini tidak jauh beda dengan perhitungan nasional di mana dengan total penduduk Indonesia sebanyak 230 juta dan 160 ribu unit koperasi, berarti 1.438 anggota masyarakat dapat direkrut menjadi anggota setiap koperasi (Mylaffayza, 2011).
Dibandingkan daerah-daerah lainnya di Sulawesi Selatan, Kota Makassar tercatat mengalami pertumbuhan jumlah koperasi terbesar sepanjang tahun 2006-2008 dengan total peningkatan 180 koperasi. Khususnya Paotere sangat menjanjikan potensi koperasi disana. Tidak berlebihan jika Paotere dianggap sebagai denyut nadi perekonomian Kota Makassar, bahkan Sulawesi Selatan. Pelabuhan yang sudah beroperasi sejak zaman Belanda ini menjadi tempat ribuan masyarakat kecil menggantungkan nasibnya. Puluhan bahkan ratusan transaksi terjadi setiap hari. Paotere punya dua pelabuhan, yaitu dermaga kargo kapal tradisional yang dikelola PT Pelindo IV. Lainnya, pelabuhan pelelangan ikan (PPI) Paotere yang dikelola Pemerintah Kota Makassar. Secara kasar, uang yang berputar di pelabuhan tersebut mencapai puluhan miliar setiap hari (Fajar, 2012).
Disinilah koperasi merupakan salah satu dari organisasi yang semakin menarik minat masyarakat di dunia karena sumbangan dan usahanya memenuhi sebagian dari kehidupan. Koperasi lahir dari keinginan untuk meningkatkan taraf hidup dan menghindarkan diri dari tekanan hidup seperti kemiskinan, desakan orang tengah, dan sebagainya. Keinginan ini memerlukan kerjasama, kesetiaan, dan kesadaran tanggungjawab masing-masing anggota agar tujuan tercapai. Tanpa mengira kedudukan, sosial budaya dan keagamaan, anggota koperasi perlu bersatu hati dalam memastikan gerakan koperasi terus bergerak mengikuti landasan. Keunikan ini adalah pendukung kepada kejayaan koperasi (Marzuki Ismail, 2010).
Untuk mempelajari lebih jauh bagaimana koperasi bisa memberikan dampak yang besar bagi perubahan kehidupan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, sehingga anggota bisa memenuhi kebutuhannya dan memperoleh kesejahteraan hidup. Hal inilah yang melatarbelakangi sehingga praktek lapang ini dilakukan.

B.   Tujuan & Kegunaan
Adapun tujuan diadakannya praktek koperasi Perikanan yaitu untuk mengetahui bagaimana suatu koperasi bisa membawa perubahan bagi anggota-anggotanya sehingga kebutuhan dan kesejahteraan hidup bisa terpenuhi.
Adapun kegunaan dari praktek lapang Koperasi Perikanan yaitu  agar kita dapat melihat secara langsung aplikasi teori yang ada dilapangan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan antara teori di bangku kuliah dengan kondisi yang ada di lapangan.

II. TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dengan makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain atau saling bergandengan tangan.
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
·         Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta pekerja sama tersebut.
·         Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsure dinamika kehidupan bermasyarakat.
·         Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
·         Pandangan anthropologi. “kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial. Karakter koperasi berdimensi ganda (ekonomi dan sosial).
Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi. Terutam prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan yang konkrit, yang tidak harus ditemukan pada sebuah koperasi.
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok atau individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama (Sitio dan Tamba, 2001).

B.     Prinsip-prinsip Koperasi
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesukarelaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Koperasi bukan merupakan akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya. Oleh karena itu pemberian balas jasa harus dibatasi oleh modal.

5.    Kemandirian;
Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya (Globalonlinebook, 2009).

C.     Jenis-jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.    Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.    Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.    Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dan sebagainya. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran. Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya. Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative) (Readhapratama, 2012).
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Adapun jenis-jenisnya yaitu:
a.    Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.    Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a)    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b)    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c)    Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan (Elsaelida, 2012).

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
a.    Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
b.    Koperasi Sekunder
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
D.   Syarat Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut:
1.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.    Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5.    Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang antara lain sebagai berikut :
1.    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.    Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya (Smartbisnis, 2012).
E.    Penilaian Koperasi
Ada beberapa ciri yang mempertegas usaha koperasi, yaitu:
1.    Adanya orang per orang yang bergabung karena memiliki ikatan, yaitu kepentingan atau kegiatan usaha yang sama.
2.    Anggota kelompok memiliki tujuan dan sasaran yang sama. Hal ini diwujudkan lewat tindakan bersama.
3.    Kerjasama kelompok diarahkan untuk memperbaiki ekonomi anggotanya. Caranya, dengan membina hubungan yang khusus antara koperasi dengan anggotanya, melalui pelayanan usaha.
Untuk itu, mereka menjalankan usaha bersama yang memudahkan untuk meraih tujuan bersama, dengan cara misalnya: menawarkan barang produksi, membeli barang konsumsi, membeli bahan baku produksi, simpan pinjam dan lain-lain. Hal ini dilakukan secara bersama-sama melalui wadah koperasi, sehingga dapat menekan biaya dan menaikkan posisi tawar.
Uraian di atas menunjukkan, bahwa koperasi harus dikelola secara profesional dengan tunduk kepada hukum ekonomi dan koperasi. Caranya, di antara anggota bersatu, bekerja sama, dan saling tolong-menolong untuk memperkuat usaha mereka melalui koperasi. Untuk mewujudkan cita-cita di atas, maka para anggota harus mempunyai kepentingan atau kegiatan ekonomi yang sama. Sedangkan usaha koperasi harus terkait dengan usaha atau kepentingan anggotanya. Dengan begitu, bila koperasi memiliki usaha yang tidak memiliki kaitan dengan usaha anggotanya, maka dapat dikatakan melanggar prinsip dan jati diri koperasi (Ritakartika, 2011).

III.  METODOLOGI PRAKTEK
A.   Lokasi & waktu
Praktek lapang Koperasi Perikanan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 1 Desember 2012 yang bertempat di Kelurahan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah,  Kotamadya Makassar, Sulawesi Selatan.
B.  Sumber Data
Sumber data pada Praktek lapang Koperasi Perikanan yaitu:
1.    Data primer (menggunakan kuisioner), merupakan data yang diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi.
2.    Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh dari instansi pemerintah setempat.
3.    Studi pustaka, merupakan data yang diperoleh dari literatur.

C.   Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data pada praktek lapang ini yaitu:
1.    Obsevasi adalah teknik penelitian dengan melihat langsung dan kondisi daerah sekitar.
2.    Wawancara adalah teknik penelitian dengan wawancara langsung dengan masyarakat atau responden.



IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
A.  
Keadaan Umum Lokasi
            Pelabuhan Rakyat pada dasarnya di beberapa tempat memiliki kesamaan yang hampir sama, namun budaya, kultur, serta kebiasaan setempat kawasan yang berbeda-beda mewarnai beberapa Pelabuhan Rakyat di Indonesia maupun di Dunia. Salah satu Pelabuhan Rakyat di Indonesia, khususnya bagian timur Indonesia yakni Pelabuhan Paotere di Pesisir Kota Makassar, yang dari dulu hingga saat ini masih berfungsi sebagai pelabuhan laut tradisional yang mengakomodir pelayaran lokal dari dan antar pulau maupun antar provinsi. Pelabuhan Rakyat Paotere terletak di bagian Utara Kota Makassar, berjarak sekitar tiga kilometer dari Pantai Losari. Pelabuhan Laut (Pangkalan Paotere) memiliki Panjang dermaga 510 m dengan Kedalaman Kolam Pelabuhan min. -03.00 m LWS. Pelabuhan Pendaratan Ikan Paotere merupakan salah satu pelabuhan rakyat yang menyimpan bukti sejarah peninggalan Kerajaan Gowa-Tallo sejak abad ke-14, sewaktu memberangkatkan sekitar 200 armada Perahu Phinisi ke Malaka untuk membantu Raja Malaka mengusir penjajah Belanda. Kapal Lambo, Pinisi, serta kapal-kapal tradisional masih merapat serta melakukan bongkar muat barang yang berasal dari luar maupun dari dalam Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana terlihat pada peta Kawasan PPI Paotere.
            Nilai-nilai sejarah sangat terlihat dari kegiatan kepelabuhanan, design kapal yang masih sangat tradisional serta berada di Kawasan Kota Lama Makassar dimana berkembangnya Kota Makassar berawal dari Kawasan Kota lama Makassar. Kegiatan kepelabuhan terkadang sangat ramai pada jam-jam sibuk (peak hour) sekitar jam 7-8 Pagi dan kembali ramai pada sore hari. Barang-barang yang diangkut masuk dari dan keluar dari Pelabuhan menurut hasil survey para pelaut yaitu semen, kayu, bahan makanan, hasil tangkapan laut, dan banyak lagi menurut permintaan masyarakat.
            Penggunaan Lahan sekitar kawasan pelabuhan Paotere yaitu permukiman, perdagangan dan beberapa fasilitas pendidikan dan kesehatan. Keberadaan pelabuhan Paotere menjadikan kawasan sekitar tumbuh sangat pesat, karena Pelabuhan Paotere menjadi generator pembangkit kawasan disekitarnya. Seperti kegiatan kepelabuhanan yang menarik masyarakat untuk berdagang, melakukan transaksi, lelang ikan, Bongkar Muat barang dan lain sebagainya.
B.   Sejarah Koperasi Perikanan
            Keberadaan Koperasi Nelayan di PPI Paotere ini takkala Bapak Menteri Pertanian RI Ir.Wardoyo, ketika beliau meresmikan Pemanfaatan PPI Paotere tentang pentingnya wadah Koperasi yang berada, tumbuh dan berkembang dari nelayan PPI Paotere sendiri sebagai wadah soko guru ekonomi rakyat harapan Bapak Walikota Makassar Suwahyo pada acara temu wicara tersebut. Maka secara spontanititas menjadi buah pikiran para Pengurus Rukun Nelayan yang ikut dikukuhkan secara organisasi social Nelayan PPI Paotere, atas kemauan para tokoh dan Ketua-ketua Kelompok nelayan sesuai rapat Tanggal, 21 Maret 1992, mendirikan dan membentuk Koperasi Nelayan bernama “Beringin Andalan“ setelah Pengurus terbentuk dan sekaligus melengkapi segala persyaratannya barulah mengajukan Permohonan Peresmian dan Badan Hukum pada Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar. 
            Surat Permohonan Pengurus Koperasi “Beringin Andalan“ mendapat restu dari Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar sesuai Surat Nomor: 137/KDK.2022/51/IV/1992, Tanggal 28 April 1992, & mengarahkan untuk konsultasi Pihak KUD Mina Bakti yang berlokasi di Kecamatan Ujung Tanah, hasil yang diperoleh selalu gagal dengan alasan tidak dibenarkan 2 (dua) Koperasi yang berada pada satu kecamatan yang sama. Akhirnya disepakati Koperasi Nelayan “Beringin Andalan“ PPI Paotere menjadi Unit Otonom KUD Mina Bakti dengan Surat Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar No.154/KDK.2022/51/V/1992, dan diresmikan keberadaannya pada Tanggal 09 Mei 1992 yang turut dihadiri oleh Bapak Walikota Makassar, dengan ber Badan Hukum No.4230/BH/IV/92, Tanggal 01 Oktober 1992. Menjadi tekad dari para Pengurus yang dibantu oleh  para anggota untuk berbuat semaksimal mungkin terhadap koperasinya, khususnya sebagai wadah fungsi pelayanan para anggotanya. Hal ini terbukti setelah kurang lebih 9 (Sembilan) Tahun Koperasi Nelayan “Beringin Andalan“ PPI Paotere Unit Otonom dari KUD Mina Bakti, mengalami peningkatan yang cukup pesat baik dari Kegiatan Unit Usaha maupun Pembinaan terhadap anggotanya.
            Melihat kondisi semacam itu, maka Pihak Pengurus mencoba bermohon lagi kembali kepada Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar untuk mendapatkan/memperoleh restu agar Koperasi Nelayan “Beringin Andalan“ PPI Paotere dapat berdiri sendiri, dan mempunyai Badan Hukum sendiri sekaligus merubah nama menjadi Koperasi “Insan Perikanan“, sesuai Surat Ketua Koperasi No.02/KIP/I/1999, Tanggal 01 Februari 1999. Dari hasil pemantauan Kandep Koperasi Kota Makassar, setelah melihat perkembangan usaha dan Pembinaan usaha terhadap anggota selama ini maka Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar menganggap Unit Otonom “Beringin Andalan“ PPI Paotere telah memenuhi Persyaratan Sebagai Koperasi Mandiri, dan oleh Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar No./-KDK.20.22/51/99, Tanggal 1999 dan diresmikan Keberadaannya pada Tanggal 23 Februari 1999 oleh Kepala Dinas Koperasi PK & M Kota Makassar Drs. H. Abdurrazak Patsan dan sekaligus menerbitkan Badan Hukum kepada Koperasi  “Insan Perikanan“ PPI Paotere Kota Makassar No.74/BH/KDK.20.22/IV/1999, Tanggal 05 April 1999.
C.   Struktur Organisasi
Struktur organisai koperasi Insan Perikanan sama halnya dengan struktur koperasi pada umumnya. Koperasi dinaungi oleh dinas kementerian kelautan dan perikanan, kemudian dinas koperasi dan untuk koperasi Insan Perikanan potere berada di bawah naungan dinas TPI Paotere pusat. Untuk struktur organisasi selanjutnya di jelaskan pada bagan berikut:
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
KOPERASI “INSAN PERIKAN”
PAOTERE MAKASSAR
KA. UNIT
KOLEK.RETRIB.PELT
HAMMADO BAJI
KA. UNIT
PENGAWAS DERMAGA
MURSALIM HB
MANAGER
KA. UNIT
PENY. AIR BERSIH
KA. UNIT
SIMPAN PINJAM
HJ.HATIJAH.HS.A.SE
KA. UNIT
PENYALURAN BBM
DAHARUDDIN
KA. UNIT
PENY. ES BALOK
JAMALUDDIN
ANGGOTA
KA. UNIT
PENY.JASA-JASA
HASRIANI, SE
P E M B I N A
·   KADIN KOP. DAN UKM KOTA MKS
·   KA TIM PEMBINA TEKNIS PPI PAOTERE KOTA MKS
·   TRIPIKA KEC. UJUNG TANAH
R A T
PENGURUS
KETUA:
H. ABD. RAKHMAN BADDU
WAKIL KETUA:
A. MAKKULAU PASARAI
SEKRETARIS:
HJ. STARFIAH RAHIM
BENDAHARA:
HJ. HATIJAH. HS.A.SE
PEMBANTU UMUM:
MUSTAFA MH.

PENGAWAS
KETUA:
MARZUKI TIMBANG. Bsc
SEKRETARIS:
M. ARFAH S.SE,
ANGGOTA:
H. BASO JAFAR

 



















D.   Bidang Organisasi dan Manajemen
            Sasaran yang ingin dicapai dalam bidang ini adalah terciptanya  organisasi koperasi yang mampu menopang dan menunjang operasional  pengelolaan serta arahan Pembina menunjang program lebih lanjut dengan   partisipasi  anggota.
1.    Organisasi
·         Demi kelancaran operasional usaha melalui kebijakan pengelola sendiri, maka perlunya diperbanyak areal usaha guna menambah di bidang    pemasukan omset permodalan dengan mempergunakan surat-surat izin usaha yang ada.
·         Struktur organisasi secara mantap telah sempurna dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program kerja serta menghindari tumpang tindihnya pekerjaan dan berdasarkan pada struktur organisasi koperasi yang ada.
·         Mengisi job usaha destription yang diharapkan para Pengurus, Pengawas  dan Pengelola agar menjalankan tugasnya secara mantap dan terkordinasi.
·         Kerjasama yang aktual antar Pengurus, Pengawas, Pembina dan Karyawan dengan senantiasa mengadakan pertemuan secara berkala dan priodik.
2.    Management Kelembagaan
·         Perlunya peningkatan administrasi organisasi, usaha keuangan dan ke tata usahaan menuju administrasi modern.
·         Operasional pengelola di setiap unit dan management administrasi diupayakan untuk selalu berdasarkan pada Program Kerja yang telah tersusun dalam rangka aplikasi dari program tersebut.
·         Management pengelolaan agar kiranya secara tertib, menempatkan karyawan sesuai bidang dan tingkat keahliannya.
·         Hendaknya pelaksanaan monitoring, mengevaluasi dan pengawasan intern secara intensip disetiap unit usaha yang dijalankan. 
3.    Administrasi dan Kelengkapannya
·         Melengkap alat-alat administrasi untuk menunjang efisiensi kerja  administrasi organisasi dan keuangan, berupa pengadaan seperangkat faksimile dan alat-alat elektronik yang berskala prioritas.
·         Hendaknya penataan pengelolaan administrasi organisasi, usaha keuangan dan ketatausahaan yang tertib.
4.    Keanggotaan
·         Agar memberikan surat panggilan kepada anggota yang masih mempunyai hutang piutang untuk menyadarkan anggota tersebut.
·         Meningkatkan kerja sama dengan Ketua-ketua kelompok nelayan yang ada di PPI Paotere ini.
·         Meningkatka keaktifan anggota disetiap unit usaha dan pelayanan koperasi yang dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan yang  baik.
·         Registrasi anggota sebagai perioritas utama lewat penganggotaan/ anggota rukun nelayan menjadi anggota koperasi guna memenuhi   kriteria koperasi Mandiri.
·         Kedisiplinan, kewajiban sebagai anggota melalui penyuluhan dan memberikan motivasi yang baik.
 
E.    Ruang Lingkup Usaha
            Meningkatkan pelayanan kepada anggota maka Koperasi “Insan Perikanan“ PPI Paotere merencanakan perluasan kegiatan-kegiatan yang bersifat terobosan termasuk penambahan anggota aktif. Dalam hal ini Koperasi  “Insan Perikanan“ merencanakan pengembangan kerjasama dengan pengusaha swasta dan mitra usaha lainnya.
1.    Unit Distribusi/Unit Penyaluran ES.
·         Memotisivasi anggota untuk memanfaatkan unit penyaluran es sebagai satu-satunya tempat suplay es, agar SHU yang dihasilkan pada akhir tahun lebih meningkat dan akan dikembalikan pada anggota tersebut.
·         Agar Pihak Instansi Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Makassar bekerjasama dengan Koperasi “Insan Perikanan” PPI Paotere Kota Makassar segera merealisasi Pembangunan Pabrik Es di PPI Paotere demi kesejahteraan masyarakat nelayan dan harga es dapat ditekan.
·         Menyadarkan para anggota yang menunggak untuk segera membayar tunggakannya setelah melaut dengan produksi hasil tangkapannya yang memadai.
2.    Unit Penyaluran BBM Solar
·         Kami dari Pihak Koperasi Insan Perikanan sangat berterima kasih kepada  segenap Instansi yang terkait karena telah diberikan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dengan jatah alokasi sampai dengan 110 Kl per bulan, dan khususnya kepada Pihak Pertamina Sub Industri dan Marine Makassar yang mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan di PPI Paotere Kota Makassar.
·         Membuka Penjualan Minyak Tanah walaupun dengan menggunakan tangki/drum dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup para anggota masyarakat nelayan di pulau-pulau.  
3.    Unit Penyaluran Air Bersih
·         Agar para Pengurus mengambil suatu tindak lanjut mengenai peningkatan pelayanan pengadaan Air bersih terhadap anggota akan penggunaan air bersih serta memotivasi terus untuk menggunakan jasa dari Koperasi dan bukan ditempat lain.
4.    Unit Pertokoan/Waserda
·         Hendaknya menambah dan memperhatikan barang kebutuhan anggota untuk pengadaannnya.
·         Mengefektifkan management pertokoan dengan pengaktualan data barang penjualan, pembelian dan persediaan barang.
·         Memperingatkan segenap anggota yang menunggak agar segera melunasi piutang barangnya. 
5.    Unit Jasa Dan Perkreditan
a.    Unit Jasa Anggota Rukun Nelayan
·         Memotivasi anggota rukun nelayan yang berpangkalan di PPI Paotere agar menyadari kewajibannya akan kelebihan pendapatannya terhadap organisasi yang disetor pada koperasi.
·         Agar peningkatan pelayanan anggota dan keluarganya, yang dipunggut dari setoran melalui pendataan-pendataan dengan baik dan rapi.
b.    Unit Jasa Simpan Pinjam
·         Mengefektifkan dana hasil simpan pinjam yang dipergunakan pada setiap anggota agar demi kelancaran perputaran modal simpan pinjam tersebut.
·         Agar terus memotivasi anggota untuk melunasi/mengembalikan piutang simpanannya tepat pada waktunya.
c.    Unit Kegiatan Umum
·         Menyalurkan barang kebutuhan primer, skunder, elektronika dan perabot rumah tangga dengan cara tunai dan kredit.
·         Mengadakan kerja sama yang telah dirintis dengan pihak eksportir ikan segar dan memanfaatkan ruang pendingin yang dimiliki oleh  Koperasi Insan Perikanan PPI Paotere.
·         Hendaknya memotivasi/rangsangan berupa pemberian hadiah dan kenang-kenangan setiap akhir tahun bagi anggota, pengurus dan karyawan yang berprestasi dan yang paling banyak menggunakan Jasa dari Koperasi “Insan Perikanan“ PPI Paotere.
F.    Bidang Keuangan dan Permodalan
            Terciptanya struktur permodalan yang sehat untuk dapat menginventarisasi pemupukan modal sendiri melalui:
·         Perlu diadakan penagihan yang secara aktual dalam rangka pelunasan Simpanan Pokok, Wajib, Sukarela dan Piutang bagi anggota yang belum melunasinya di tahun-tahun mendatang.
·         Simpanan Wajib anggota yang macet akan dialihkan melalui penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota yang bersangkutan di akhir tahun buku.
·         Menerbitkan penyimpanan dana cadangan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahunan.
·         Agar mengaktifkan serta menyadari para anggota akan tunggakan piutang yang belum dilunasi.
·         Perlunya menarik Simpanan Wajib anggota bagi yang mengambil pinjaman,  hal ini dimaksudkan guna upaya pemupukan Modal Koperasi.
·         Perlunya memotivasi kembali Kas-kas Koperasi yang ada pada rekening Bank serta membuka lagi rekening untuk dana-dana cadangan dan dana lainnya pada Bank-Bank sebagai persediaan dan pengaman keuangan.



V. PENUTUP
A.   Kesimpulan

Berdasarkan hasil praktek lapang Koperasi Perikanan yang dilaksanakan di Kelurahan Paotere, dapat ditarik kesimpulan:
1.    Koperasi perlu diadakan agar mampu membantu perekonomian rakyat-rakyat kecil khususnya daerah pesisir. Salah satu koperasi yang ada di PPI Paotere adalah koperasi Insan Perikanan yang sudah dianggap cukup membantu perekonomian disana. Terbukti dengan keeksisan yang masih terjaga sejak tahun 1992 hingga sekarang.
2.    Adapun unit-unit usahanya meliputi Unit Distribusi/Unit Penyaluran es, unit penyaluran BBM, unit penyaluran air bersih, unit pertokoan/Waserda, unit jasa dan simpan pinjam.
3.    Koperasi Insan Perikanan sudah mampu membawa kesejahteraan bagi anggota-anggotanya. Anggota-anggotanya bahkan sudah mencapai 1815 orang.

B.   Saran
            Adapun saran yang dapat saya berikan agar praktek lapang Koperasi Perikanan di Kelurahan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah,  Kotamadya Makassar, Sulawesi Selatan adalah untuk koperasi sebaiknya lebih ditingkatkan lagi agar kebutuhan dan kesejahteraan anggota semakin terpenuhi. Dan untuk asisten, sebaiknya komunikasi antara asisten dan praktikan lebih dipererat lagi agar tidak terjadi kesalahan ketika praktikan membuat laporan. Sehingga nantinya laporan yang dibuat bisa bermanfaat untuk orang lain.

           


DAFTAR PUSTAKA

Elsaelida, 2012. http://elsaelida.blogspot.com/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html. Diakses pada     tanggal 27 November 2012 pukul 18:50.

Fajar, 2012. http://www.fajar.co.id/read-20120108015413-agenda-besar-di-pelabuhan-nelayan. Diakses pada     tanggal 28 November 2012 pukul 23:00.

Globalonlinebook, 2009. http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html. Diakses pada     tanggal 28 November 2012 pukul 22:40.

Harsoyo, Yohanes, 2006. Ideology Koperasi Menatap Masa Depan. Pustaka Widyatama. Yogyakarta.

Marzuki Ismail, Ahmad. 2010. Kepemimpinan Koperasi: Memimpin & Dipimpin. Taman Shemelin Perkasa. Kuala Lumpur.

Mylaffayza, 2011. http://mylaffayza.blogspot.com/2011/04/mendudukkan-soko-guru-perekonomian-di.html. Diakses pada     tanggal 28 November 2012 pukul 22:50.

Readhapratama. 2012. http://rediadhapratama.wordpress.com/bentuk-bentuk-dan-jenis-jenis-koperasi/. Diakses pada     tanggal 27 November 2012 pukul 19:40.

Ritakartika, 2011. http://ritakartika.wordpress.com/2011/12/20/koperasi/. Diakses pada     tanggal 28 November 2012 pukul 21:50.

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Erlangga. Jakarta.

Smartbisnis, 2012. http://www.smartbisnis.co.id/artikel/prosedur-pendirian-koperasi. Diakses pada     tanggal 28 November 2012 pukul 22:30.





window.setTimeout(function() { document.body.className = document.body.className.replace('loading', ''); }, 10);