Sabtu, 04 Maret 2017

LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

TUGAS
UNDANG-UNDANG PERIKANAN

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.18/MEN/2010
TENTANG
LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN


 





















IBNU MALKAN HASBI
P3300214005



PROGRAM STUDI ILMU PERIKANAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
PENDAHULUAN

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Untuk mendapatkan ikan yang ada di perairan, maka dilakukan upaya penangkapan. Penangkapan ikan merupakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Untuk mendukung upaya penangkapan ikan, dibutuhkan kapal perikanan atau kapal penangkap ikan. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian eksplorasi perikanan. Selanjutnya, dibutuhkan Surat Izin Penangkapan Ikan, yang disebut SIPI. SIPI merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan. Sistem Informasi adalah salah satu bentuk sistem pengolahan data perikanan yang dipergunakan dalam proses verifikasi, pengisian data (entry data), validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan log book penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan.























PEMBAHASAN

Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan. Setiap kapal perikanan yang memiliki SIPI wajib mengisi log book penangkapan ikan. Pengisian log book penangkapan ikan dilakukan pada setiap operasi penangkapan ikan dan merupakan tanggung jawab Nakhoda.
Log book penangkapan ikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar internasional yang diterima secara umum yang disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan yang terdiri atas:
a. Log book rawai tuna dan pancing ulur (long line and hand line);
b. Log book pukat cincin, huhate, dan pancing tonda (purse seine, pole and line, and trolling line); dan
c. Log book alat penangkapan ikan lainnya.
Log book penangkapan ikan berisi informasi mengenai:
a. data kapal perikanan;
b. data alat penangkapan ikan;
c. data operasi penangkapan ikan; dan
d. data ikan hasil tangkapan.
Pengisian log book penangkapan ikan wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya (objective) dan tepat waktu (up to date). Bentuk, format, dan tata cara pengisian log book penangkapan ikan tercantum dalam Lampiran 1, Lampiran 2 dan Lampiran 3 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Log book penangkapan ikan wajib diserahkan oleh Nakhoda kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI sebelum dilakukan pendaratan ikan hasil tangkapan.
Kepala Pelabuhan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk  melakukan verifikasi dan/atau pengisian data (entry data) log book penangkapan ikan yang diserahkan oleh Nakhoda. Verifikasi dan/atau pengisian data (entry data) dilakukan di Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan lain yang tercantum dalam SIPI. Pengisian data (entry data) dikecualikan bagi Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan lain yang tercantum dalam SIPI yang belum mempunyai sistem informasi.
Hasil verifikasi dan pengisian data (entry data)  dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) bulan. Direktur Jenderal melakukan validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan terhadap hasil verifikasi dan pengisian data (entry data). Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan terhadap hasil verifikasi dan pengisian data (entry data) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengendalian sumberdaya ikan.
Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kerahasiaan data log book penangkapan ikan untuk masing-masing kapal perikanan. Dalam rangka pelaksanaan dan kerahasiaan data log book penangkapan ikan, Direktur Jenderal wajib menyiapkan sarana yang aman untuk penyimpanan log book penangkapan ikan.
Bagi kapal perikanan yang memiliki SIPI yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, ketentuan mengenai log book penangkapan ikan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.


Analisis Kebijakan Perikanan Tangkap tentang Log Book Penangkapan Ikan

Input
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, diperlukan data dan informasi perikanan yang akurat terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dalam log book penangkapan ikan. Atas dasar pertimbangan tersebut, kemudian dilakukan Pengisian log book penangkapan ikan yang dilakukan pada setiap operasi penangkapan ikan.

Proses
Dalam rangka meningkatkan kegiatan pelaporan harian nakhoda dan kelancaran tugas syahbandar di pelabuhan perikanan dalam pelaksanaan log book penangkapan ikan, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan. Selain itu, pembuatan kebijakan ini juga mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan dengan perikanan tangkap. Selanjutanya, peraturan mengenai kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2010.





Output
1.  Setiap kapal perikanan yang memiliki SIPI wajib mengisi log book penangkapan ikan. Pengisian log book penangkapan ikan dilakukan pada setiap operasi penangkapan ikan dan wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya (objective) dan tepat waktu (up to date).
2.  a.    Pengisian log book penangkapan ikan dilakukan oleh Nakhoda.
b.    Verifikasi dan/atau pengisian data (entry data) log book penangkapan ikan dilakukan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan.
c.    Pengawasan mengenai validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan terhadap hasil verifikasi dan pengisian data (entry data) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
3.  Log book penangkapan ikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar internasional yang diterima secara umum yang disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan yang terdiri atas:
a.    Log book rawai tuna dan pancing ulur (long line and hand line);
b.    Log book pukat cincin, huhate, dan pancing tonda (purse seine, pole and line, and trolling line); dan
c.    Log book alat penangkapan ikan lainnya.
4. Log book penangkapan ikan (Lampiran 1., Lampiran 2., dan Lampiran3.) berisi informasi mengenai:
a.    data kapal perikanan;
b.    data alat penangkapan ikan;
c.    data operasi penangkapan ikan; dan
d.    data ikan hasil tangkapan.
 
Dampak
1.   Data hasil tangkapan lebih akurat.
2.   Perbaikan data statistik perikanan tangkap.
3.   Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang mengatur mengenai log book penangkapan ikan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan dinyatakan tidak berlaku.


































Lampiran 1. Log Book Penangkapan Ikan Alat Tangkap Rawai Tuna dan Pancing Ulur di Indonesia.


Lampiran 2. Log Book Penangkapan Ikan Alat Tangkap Pukat Cincin, Huhate, dan Pancing Tonda di Indonesia.

Lampiran 3. Log Book Penangkapan Ikan di Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

window.setTimeout(function() { document.body.className = document.body.className.replace('loading', ''); }, 10);