TUGAS
UNDANG-UNDANG PERIKANAN
UNDANG-UNDANG PERIKANAN
PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.18/MEN/2010
TENTANG
LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
IBNU MALKAN
HASBI
P3300214005
PROGRAM
STUDI ILMU PERIKANAN
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
PENDAHULUAN
Perikanan
adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Untuk mendapatkan ikan yang ada
di perairan, maka dilakukan upaya penangkapan. Penangkapan ikan merupakan
kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,
dan/atau mengawetkannya.
Untuk
mendukung upaya penangkapan ikan, dibutuhkan kapal perikanan atau kapal
penangkap ikan. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan,
dan penelitian eksplorasi perikanan. Selanjutnya, dibutuhkan Surat Izin
Penangkapan Ikan, yang disebut SIPI. SIPI merupakan izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Log Book
Penangkapan Ikan
adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan.
Sistem Informasi adalah salah satu bentuk sistem pengolahan data perikanan yang
dipergunakan dalam proses verifikasi, pengisian data (entry data), validasi
data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan log book penangkapan
ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan.
PEMBAHASAN
Log Book
Penangkapan Ikan
adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan.
Setiap kapal perikanan yang memiliki SIPI wajib mengisi log book penangkapan
ikan. Pengisian log book penangkapan ikan dilakukan pada setiap operasi
penangkapan ikan dan merupakan tanggung jawab Nakhoda.
Log book
penangkapan ikan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar internasional
yang diterima secara umum yang disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan
yang terdiri atas:
a. Log book rawai tuna dan
pancing ulur (long line and hand line);
b. Log book pukat cincin,
huhate, dan pancing tonda (purse seine, pole and line, and trolling line);
dan
c. Log book alat penangkapan
ikan lainnya.
Log book
penangkapan ikan
berisi informasi mengenai:
a. data kapal perikanan;
b. data alat penangkapan ikan;
c. data operasi penangkapan ikan; dan
d. data ikan hasil tangkapan.
Pengisian log book penangkapan
ikan wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya (objective) dan
tepat waktu (up to date). Bentuk,
format, dan tata cara pengisian log book penangkapan ikan tercantum
dalam Lampiran 1, Lampiran 2 dan Lampiran 3 yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Log book penangkapan ikan wajib diserahkan oleh
Nakhoda kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Perikanan sebagaimana
tercantum dalam SIPI sebelum dilakukan pendaratan ikan hasil tangkapan.
Kepala
Pelabuhan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk
melakukan verifikasi dan/atau pengisian data (entry data) log
book penangkapan ikan yang diserahkan oleh Nakhoda. Verifikasi dan/atau
pengisian data (entry data) dilakukan di Pelabuhan Perikanan atau
pelabuhan lain yang tercantum dalam SIPI. Pengisian data (entry data)
dikecualikan bagi Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan lain yang tercantum dalam
SIPI yang belum mempunyai sistem informasi.
Hasil
verifikasi dan pengisian data (entry data) dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara
periodik setiap 1 (satu) bulan. Direktur Jenderal melakukan validasi data,
analisis data, dan pengambilan kesimpulan terhadap hasil verifikasi dan
pengisian data (entry data). Direktur
Jenderal menyampaikan laporan hasil validasi data, analisis data, dan
pengambilan kesimpulan terhadap hasil verifikasi dan pengisian data (entry
data) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengendalian
sumberdaya ikan.
Direktur
Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kerahasiaan data log book penangkapan
ikan untuk masing-masing kapal perikanan. Dalam rangka pelaksanaan dan
kerahasiaan data log book penangkapan ikan, Direktur Jenderal wajib
menyiapkan sarana yang aman untuk penyimpanan log book penangkapan ikan.
Bagi kapal
perikanan yang memiliki SIPI yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, ketentuan
mengenai log book penangkapan ikan diatur oleh pemerintah daerah
masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Analisis
Kebijakan Perikanan Tangkap tentang Log Book Penangkapan Ikan
Input
Dalam
rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan yang optimal dan
berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, diperlukan data
dan informasi perikanan yang akurat terkait dengan kegiatan penangkapan ikan
dalam log book penangkapan ikan. Atas dasar pertimbangan tersebut,
kemudian dilakukan Pengisian log book penangkapan ikan yang dilakukan
pada setiap operasi penangkapan ikan.
Proses
Dalam
rangka meningkatkan kegiatan pelaporan harian nakhoda dan kelancaran tugas
syahbandar di pelabuhan perikanan dalam pelaksanaan log book penangkapan
ikan, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan Ikan.
Selain itu, pembuatan kebijakan ini juga mengacu pada peraturan
perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan lainnya yang berhubungan dengan
perikanan tangkap. Selanjutanya, peraturan mengenai kebijakan ini ditetapkan
oleh Menteri Kelautan dan Perikanan republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober
2010.
Output
1. Setiap
kapal perikanan yang memiliki SIPI wajib mengisi log book penangkapan
ikan. Pengisian log book penangkapan ikan dilakukan pada setiap operasi
penangkapan ikan dan wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya (objective)
dan tepat waktu (up to date).
2. a. Pengisian log book penangkapan ikan
dilakukan oleh Nakhoda.
b. Verifikasi
dan/atau pengisian data (entry data) log book penangkapan
ikan dilakukan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan.
c. Pengawasan
mengenai validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan terhadap
hasil verifikasi dan pengisian data (entry data) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
3. Log
book penangkapan ikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
serta standar internasional yang diterima secara umum yang disusun berdasarkan
jenis alat penangkapan ikan yang terdiri atas:
a. Log book rawai tuna dan pancing ulur (long
line and hand line);
b. Log
book pukat cincin, huhate, dan pancing tonda (purse seine, pole and
line, and trolling line); dan
c. Log book alat penangkapan ikan
lainnya.
4. Log book penangkapan ikan (Lampiran
1., Lampiran 2., dan Lampiran3.) berisi informasi mengenai:
a. data kapal perikanan;
b. data alat penangkapan ikan;
c. data operasi penangkapan ikan; dan
d. data ikan hasil tangkapan.
Dampak
1.
Data
hasil tangkapan lebih akurat.
2.
Perbaikan
data statistik perikanan tangkap.
3.
Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang mengatur mengenai log book penangkapan ikan dalam
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.03/MEN/2002 tentang Log Book Penangkapan dan Pengangkutan
Ikan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 1. Log Book Penangkapan Ikan Alat Tangkap Rawai Tuna dan Pancing Ulur
di Indonesia.
Lampiran 2. Log Book Penangkapan Ikan Alat Tangkap Pukat Cincin, Huhate, dan
Pancing Tonda di Indonesia.
Lampiran 3. Log Book Penangkapan Ikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar